Pangkalpinang – Demi memperkuat reformasi hukum dan mendukung pembangunan indeks hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Babel, Drs. Harun Sulianto, menggelar pertemuan dengan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, pada Rabu (13/11/2024). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempercepat terciptanya peraturan daerah (perda) yang berkualitas, sejalan dengan prinsip reformasi hukum yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden.

Harun Sulianto menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah langkah konkret untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi di seluruh tingkatan pemerintahan. Sebagai perwakilan Kemenkumham, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan teknis dan substansial dalam penyusunan perda yang berkualitas.
“Kemenkumham siap mendukung harmonisasi dan pemantapan rancangan perda agar sejalan dengan peraturan nasional. Kami berfokus pada pengharmonisasian konsep hingga finalisasi perda, sehingga memiliki fondasi hukum yang kokoh,” tegas Harun.
Dalam proses pembentukan perda, aspek formal, seperti kewenangan dan pelibatan perancang undang-undang, menjadi perhatian utama. Harun menambahkan bahwa peran fungsional perancang undang-undang dari Kemenkumham sangat vital untuk memastikan perda yang dihasilkan selaras dengan ketentuan nasional dan menjamin manfaat bagi masyarakat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyambut baik komitmen Kemenkumham dalam mendukung reformasi hukum di Babel. Didit mengapresiasi kunjungan ini sebagai wujud sinergi yang memperkuat peran DPRD dalam merumuskan perda, anggaran, dan pengawasan. Menurutnya, kolaborasi ini memperkuat DPRD dalam menjalankan kewenangan di bawah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kerja sama ini sangat membantu kami untuk memastikan bahwa setiap perda didasari asas manfaat dan keadilan. Kolaborasi dengan Kemenkumham akan semakin mempermudah tugas DPRD dalam merumuskan perda yang berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujar Didit.
Didit juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi dalam fungsi anggaran dan pengawasan, yang dilaksanakan melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan kepala daerah. Dengan melibatkan Kemenkumham, proses pembentukan perda diharapkan semakin efektif dan sesuai dengan visi pembangunan daerah.
Pertemuan ini menjadi momentum bagi Kemenkumham dan DPRD Babel untuk memperkuat sinergi dalam upaya reformasi hukum demi kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini merupakan langkah penting menuju tercapainya visi Indonesia Emas 2045, dengan reformasi hukum sebagai fondasi utama. (Mung Reporter MEDIA POLISIl melaporkan)